Senin, 09 Juli 2012

CAIRAN KUNING-KERUH DAN HAIDH YANG TERPUTUS-PUTUS


Soal :   Apa hukum cairan kuning dan keruh saat haidh ? Dan bagaimana hukum haidh yang terputus-putus ? [Jember]
Jawab :

Seorang wanita terkadang mendapatkan cairan warna kuning (ash-Shufrah) atau cairan warna keruh antara kekuningan/kehitaman (al-Kudrah) atau tidak mendapatkan kedua kondisi di atas selain merasa lembab.
Jika seorang wanita mendapatkan ke-adaan seperti ini, maka terdapat 2 kondisi :
    a.    Apabila ia mendapatkan ash-Shufrah dan al-Kudrah pada saat haidh atau bersambung dengan haidh sebelum suci, maka tetaplah baginya hukum haidh. Berdasarkan pada hadits Aisyah, bahwa kaum wanita pernah mengirimkan kepadanya ad-Durjah berisi kapas yang masih terda-pat padanya warna kuning. Maka Aisyah berkata ‘Jangan tergesa-gesa sebelum kalian melihat cairan putih’.[HR Bukhari secara taqliq 1/420] Ad-Durjah adalah sesuatu yang diletakkan wanita di dalam kemaluannya untuk mengetahui bekas haidh yang  tersisa.
b.   Apabila ia mendapatkan ash-Shufrah dan al-Kudrah pada saat masa suci, maka keduanya tidak teranggap sedikitpun se-bagai hukum haidh. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Athiyah, ‘ Kami tidak meng-anggap sedikitpun (cairan) darah berwar-na kuning dan warna keruh sesudah masa suci’.[HR Abu Dawud 307]

Adapun mengenai darah haidh yang keluar secara terputus-putus,dimana seorang wanita mendapatkan sehari keluar darah dan sehari lagi bersih (tidak mengeluarkan darah), maka hal ini juga memiliki 2 kondisi :
a.    Jika kondisi itu selalu terjadi pada seorang wanita setiap waktu, maka darah itu adalah darah Istihadhah (darah penyakit).
b.   Jika kondisi ini tidak selalu terjadi pada seorang wanita, tetapi kadangkala saja datang dan ia mempunyai saat suci yang tepat. Maka para ulama berbeda pendapat dalam menentukan kondisi ketika tidak keluar darah. Apakah hal ini merupakan masa suci atau termasuk hukum haidh ? Pendapat paling pertengahan dalam hal ini yaitu pendapat Shohibul Mughni, sbb :
-          Jika terhentinya darah kurang dari 1 hari [yang dimaksud dengan terhenti-nya adalah terhentinya secara sempur-na, di mana ia tidak mendapatkan warna kuning dan warna merah, yang ia dapatkan hanyalah Al-Jifaf (kering) dan pada saat yang bersamaan ia tidak mendapatkan al Qashshatul Baidha’ (cairan putih)]. Maka yang benar, masa ini masih terhitung sebagai masa haidh, tidak teranggap suci.
-          Adapun jika ia mendapatkan bukti bahwa ia suci. Misalnya, ia mendapatkan cairan putih, maka yang benar masa ini ia telah dianggap suci, baik cairan tersebut sedikit atau banyak, kurang dari sehari atau lebih dari se-hari.

[Di sadur dari kitab Tammamul Minnah, Abu Abdirrahman Adil bin Yusuf Al Azazy, hal190-192].

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan