Sabtu, 07 Juli 2012

HUKUM-HUKUM SYARIAT YANG BERKAITAN DENGAN RUMAH (bagian 1)

Soal :   Apakah ada hukum-hukum tertentu yang berkaitan dengan rumah? Mengingat saya belum menemukan pembahasan khusus mengenai hal ini. [Banyuwangi]

     Jawab :       

Rumah merupakan salah satu tempat untuk beribadah kepada Allah Ta'ala Betapa banyak rumah ummat Islam yang dipenuhi dengan perbuatan maksiat dan kemungkaran yang jauh dari nilai-nilai syari’at, bercampur baur dengan orang-orang yang bukan muhrim, memperlihatkan aurat kepada tetangga yang memasuki rumah dll. Bagaimana mungkin malaikat akan memasuki rumah yang seperti ini. Wahai umat Islam, hidupkanlah rumah kalian dengan syari’at yang benar. Berikut ini akan kami paparkan beberapa hukum yang berkaitan dengan rumah di antaranya :

1)        Melaksanakan shalat di rumah. 
Tentang shalat yang dilakukan oleh laki-laki, Nabi  salallahu alaihi wa sallam bersabda, Sebaik-baik shalat kalian adalah di rumahnya, kecuali shalat fardhu (wajib). [HR. Abu Daud dalam Shohih Al-Jami’ no 2749]. Wajib hukumnya bagi laki-laki untuk melaksana-kan shalat di masjid, kecuali ada udzur, Rasulullah salallahu alaihi wa sallam  bersabda: ‘Shalat sunnah yang dilaksana-kan seorang laki-laki di rumahnya (pahala-nya) ditambah daripada shalat sunnah yang dilaksanakan di  tengah-tengah orang ba-nyak, seperti keutamaan shalat seorang laki-laki yang dilaksanakan berjamaah dengan shalat sendirian.’ [HR. Ibnu Abi Syaibah, lihat Shohih al-Jami’ no. 2953].
Sedangkan wanita, semakin tempat sha-latnya itu tersembunyi, maka semakin baik, sabda Rasulullah  : ‘Sebaik-baik shalat wanita adalah di tempat yang pa-ling dalam pada bagian rumahnya.’


2)        Orang lain tidak boleh menjadi imam sha-lat di rumah seseorang, tidak boleh duduk
di tempat pemilik rumah kecuali dengan (seizin) tuan rumah.


Rasulullah salallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Seorang laki-laki tidak boleh diimami dalam keku-asaannya, orang lain tidak boleh duduk di tempat kemuliaannya di dalam rumahnya kecuali dengan izinnya.’ [HR. ath-Thabrani, lihat Shahih al-Jami’ no. 3311]. Maksudnya, seseorang tidak boleh maju menjadi imam shalat di rumah orang lain, meskipun bacaan orang tersebut lebih baik. Atau menjadi imam di suatu tempat di bawah kekuasaan seseorang, seperti tuan rumah di rumahnya, atau imam masjid, demikian juga tidak boleh bagi seseorang untuk duduk di tempat khusus milik tuan rumah, apakah tempat tersebut permadani atau tikar, kecuali seizin tuan rumah.


3)        Haram hukumnya memasuki rumah orang lain tanpa seizin tuan rumah.


Rasulullah salallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Siapa yang memasuki rumah suatu kaum tanpa seizin pemiliknya, maka pukullah matanya, tidak ada tebusan dan tidak ada hukum qishash bagi pemukul.[HR. Imam Ahmad, al-Musnad II/385, Shahih al-Jami’ no. 6046].

Bersambung InsyaAllah ....

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan