Kamis, 26 Juli 2012

USAP WAJAH SEUSAI BERDO’A



Soal :   Apakah hukumnya mengusap wajah seusai berdo’a? Mohon dijelaskan! Jazakallahkhairan.  [033168xxxxx]

     Jawab :       


Mengusap wajah dengan kedua tangan setelah berdoa adalah permasalahan khilafiyah di kalangan para ulama. Di antara mereka ada yang menganjurkannya dan ada pula yang melarangnya. Namun, pendapat yang rajih (unggul) adalah me-ninggalkan perbuatan tersebut lantaran hadits-hadits yang menyebutkan tentang mengusap wajah setelah berdoa tidak lepas dari pembicaraan serta tidak masyhurnya perbuatan ini di kalangan para salaf.

Alasan tidak Dianjurkannya Mengusap Wajah Setelah Berdo’a

Alasannya karena tidak ada satu hadits shahih pun yang marfû’ kepada Nabi salallahu alaihi wa sallam tentang itu. Mengenai mengusap wajah seusai berdoa tercantum dibeberapa hadits dari sekelompok shahabat, di antaranya: ‘Umar bin al-Khaththâb, Ibnu ‘Abbâs, Yazîd bin Sa’îd al-Kindy radiahum, namun semua hadits ini cacat. Berikut penjelasannya hadits-hadits tersebut:

 َوَعَنْ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا مَدَّ
يَدَيْهِ فِي اَلدُّعَاءِ لَمْ حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ يَرُدَّهُمَا
Dari ‘Umar bin al-Khaththâb radiahu, ia berkata, “Adalah Nabi salallahu alaihi wa sallam apabila mengangkat kedua tangannya sewaktu berdoa, beliau tidak me-ngembalikannya sebelum mengusap wajah-nya.” [Dha’îf [lemah]. HR. ‘Abdun bin Humaid dalam ‘Al-Muntakhab (39), at-Tirmidzi (33 86),  al-Hâkim (1/536), adz-Dzahaby da-lam ‘As-Siyar’ (11/68), ath-Thabrâni dalam ‘Al-Awsâth (7053), az-Zuhry dalam ‘Hadits-nya’ (juz 5/ 97/1)  At-Tirmidzi berkata, “Ini adalah hadits gharîb, kami tidak mengeta-huinya melainkan dari hadits Hammâd ibnu ‘Isa.” Ibnu Hibbân dan al-Hâkim berkata, “Ia (Hammad) meriwayatkan hadits-hadits palsu dari ibnu Juraij dan lainnya.” Hadits di-lemahkan oleh imam Ahmad, Abu Hâtim, dan lainnya. Didhaifkan oleh al-Albâny dalam ‘Dhaif at-Tirmidzi (484)].


وعنْ ابنِ عبَّاس مرفُوعا: إذَا دَعَوْتَ اللهَ فَادْعُ بِبَاطِنِ كَفَّيْكَ ، وَلاَ تَدْعُ بِظُهُوْرِهِمَا، فَإِذَا فَرَغْتَ فَامْسَحْ بِهِمَا وَجْهَكَ

Dari Ibnu ‘Abbas radiallahu anhu, secara marfu’, “Apabila engkau berdoa kepada Allah maka berdoalah dengan perut kedua telapak tanganmu dan ja-nganlah engkau berdoa dengan punggung-nya. Dan jika engkau telah selesai berdoa maka usapkanlah keduanya ke wajahmu.” [Sanadnya Wâhin [lemah]. HR. Ibnu Mâjah (1181-3886), Muhammad bin Nashr dalam ‘Qiyâmul Lail’ (141), al-Baghawy (5/204), Ibnu Hibbân dalam ‘Al-Majrûhin’ (1/268), Al-Hâkim (1/536), Adz-Dzahaby dalam ‘Tadzkiratul Huffadz’ (2/616), Ibnul Jauzy dalam ‘Al-Wâhiyât (2/480). Dalam sanad hadits ini terdapat rawi yang bernama Shâlih bin Hassân. Imam Bukhâri berkata tentangnya, “Mungkarul hadits”, Ibnu Hajar  berkata, “Matruk”, Abu Hatim berkata, “Hadits mungkar.”]

عن يَزِيْد بِنْ سَعِيْد الكِنديِّ أَنَّ النَبِيَّ صَلى الله علَيْهِ وسلَّم كَانَ إِذَا دَعَا فَرَفَعَ يَدَيْهِ، مَسَحَ وَجْهَهُ بِيَديْهِ

Dari Yazîd bin Sa’îd al-Kindy, bahwa Nabi salallahu alaihi wa sallam apabila hendak berdoa, beliau mengang-kat kedua tangannya, serta mengusap wa-jahnya dengan keduanya (setelah berdoa).” [Dha’if. HR. Abu Dawud (1492) dan Abu Nu’aim dalam ‘Ma’rifatush shahâbah’ (66 14). Dalam sanad hadits ini terdapat rawi yang bernama Ibnu Lahi’ah. Ibnu Hajar dalam ‘Amâli al-Adzkâr’ berkata, “Dalam sanadnya ada ibnu Lahî’ah dan syaikhnya (Hafsh bin Hâsyim bin ‘Utbah bin Abi Waqqas) seorang yang majhul”].
--------------


Tiga hadits di atas tidak dapat saling menguatkan sehingga dikatakan derajatnya dapat dinaikkan pada posisi ‘hasan’ seba-gaimana yang dikatakan oleh ibn Hajar. Karena masing-masing dari tiga hadits di atas sta-tusnya teramat lemah.


 Atsar Ibnu ‘Umar dan Az-Zubar Radhi-yallâhu ‘anhuma : Dari Abu Nu’aim- dan beliau adalah Wahb- ia berkata, “Aku pernah melihat Ibnu ‘Umar dan Ibnu Az-Zubair berdoa, keduanya mengusapkan kedua telapak tangannya ke wajah.” [HR. Al-Bukhâri dalam ‘Adabul Mufrad’ (609). Dalam sanad atsar ini terdapat dua rawi yang bernama Muhammad bin Fulaih dan bapaknya. Kedu-anya adalah rawi yang padanya terdapat perbincangan. Al-Hâfidz Ibnu Hajar menilai hadits ini sebagai ha-
dits hasan begitu juga
as-Syaikh al-Arnâuth

dalam tahqiqnya untuk kitab ‘Jâmi’ul Ushûl Min Ahâditsir Rasûl’ sedang Asy- syaikh Al-bâni melemahkannya. Asy-Syaikh Abu Ishâq al-Huwayni dalam ‘Iqâmatud Dalîl’ berkata, “Terbuka kemungkinan akan kehasanan ha-dits ini”].

Komentar ulama tentang tidak bolehnya mengusap wajah seusai berdoa:

Imam Ahmad berkata, “Perbuatan ini tidak diketahui, bahwa Nabi mengusap wajahnya sesuai berdoa melainkan dari Has-san.” (Al-‘Ilal Al-Mutanâhiyah 2/840- 841).
Ibnu Taimiyyah berkata, “Adapun Nabi salallahu alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya sewaktu berdoa, maka hadits-hadits shahih tentang itu amatlah banyak. Adapun mengusap wajahnya dengan kedua tangannya (selepas berdoa) maka tidak ada hadits yang menyebutkan itu dari beliau melainkan satu atau dua hadits dan kedua hadits tersebut tidak dapat dijadikan sebagai hujjah.”  (Majmû’ Al-Fatâwa 22/519).
Al-‘Izz bin ‘Abdus Salâm berkata, “Tidak ada yang mengusapkan tangannya kewajahnya seusai berdoa melainkan orang jahil.” (Fatâwa al-‘Izz bin ‘Abdussalâm h.47).

Bagaimana menyikapi saudara kita yang mengusap wajahnya sesuai berdoa?

Ketahuilah bahwa ulama-ulama yang menyunnahkan mengusap wajah seusai berdoa juga berhujjah dengan hadits-hadits yang telah kami sebutkan di atas. Mereka, di antaranya Al-Hafidz Ibnu Hajar- beranggapan bahwa hadits-hadits di atas menguatkan antara satu dengan yang lainnya, dengan demikian derajat hadits tersebut naik kepada posisi ‘Hasan’ dan hadits hasan sah dijadikan sebagai hujjah. Karena adanya perselisihan dalam menentukan derajat hadits di atas [dan yang rajih adalah tidak shahih], maka kita tidak membid’ahkan bagi mereka yang melakukan perbuatan ini.
Asy-Syaikh bin Bâz berkata ketika dita-nyakan tentang persoalan ini, beliau menja-wab, “…(keterangan-keterangan) di atas menunjukkan bahwa yang lebih utama ada-lah meninggalkan perbuatan itu (mengusap wajah).” [Fatâwa Islamiyah, yang dikum-pulkan oleh Muhammad Al-Musnid Juz 4].
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Aku berpandangan bahwa mengusap wajah se-telah berdoa bukanlah sunnah; akan tetapi barangsiapa yang melakukannya maka ia tidak diingkari dan barangsiapa yang meninggalkannya maka ia juga tidak dingkari.” [Syarhul Mumti’ dalam bab Shalat Tathawwu’].
DR. Abdullah Al-Faqîh berkata, “Perka-ranya longgar, sekalipun kami lebih mera-jihkan -sebagai bentuk kewara’an- tidak adanya mengusap wajah setelah berdoa.” [Lihat fatwa no: 5667]
Asy-Syaikh Abu Ishâq hafidzahullah berkata, “Aku berpendapat tidak bolehnya membid’ahkan orang yang mengusap wa-jahnya seusai berdoa sekalipun yang lebih utama adalah meninggalkan perbuatan itu.” [Iqâmatud Dalîl].
stock-illustration-3797671-floral-dividers[Muhammad Ayyub, www.bejanasunnah.wordpress.com].

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan