Soal : Apakah hukumnya mengusap wajah seusai berdo’a? Mohon dijelaskan!
Jazakallahkhairan. [033168xxxxx]
Jawab :
Mengusap wajah dengan
kedua tangan setelah berdoa adalah permasalahan khilafiyah di kalangan para
ulama. Di antara mereka ada yang menganjurkannya dan ada pula yang melarangnya.
Namun, pendapat yang rajih (unggul) adalah me-ninggalkan perbuatan tersebut
lantaran hadits-hadits yang menyebutkan tentang mengusap wajah setelah berdoa
tidak lepas dari pembicaraan serta tidak masyhurnya perbuatan ini di kalangan
para salaf.
Alasan tidak Dianjurkannya Mengusap Wajah Setelah Berdo’a
Alasannya karena tidak ada
satu hadits shahih pun yang marfû’ kepada Nabi salallahu alaihi wa sallam tentang itu. Mengenai
mengusap wajah seusai berdoa tercantum dibeberapa hadits dari sekelompok
shahabat, di antaranya: ‘Umar bin al-Khaththâb, Ibnu ‘Abbâs, Yazîd bin Sa’îd
al-Kindy , namun semua hadits ini cacat. Berikut penjelasannya
hadits-hadits tersebut:
َوَعَنْ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ
صلى الله عليه وسلم إِذَا مَدَّ
يَدَيْهِ فِي اَلدُّعَاءِ
لَمْ حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ يَرُدَّهُمَا
Dari ‘Umar bin al-Khaththâb , ia berkata, “Adalah Nabi salallahu alaihi wa sallam apabila mengangkat kedua tangannya sewaktu
berdoa, beliau tidak me-ngembalikannya sebelum mengusap wajah-nya.” [Dha’îf [lemah]. HR. ‘Abdun bin Humaid dalam
‘Al-Muntakhab (39), at-Tirmidzi (33 86), al-Hâkim (1/536), adz-Dzahaby
da-lam ‘As-Siyar’ (11/68), ath-Thabrâni dalam ‘Al-Awsâth (7053), az-Zuhry dalam
‘Hadits-nya’ (juz 5/ 97/1) At-Tirmidzi berkata, “Ini adalah hadits
gharîb, kami tidak mengeta-huinya melainkan dari hadits Hammâd ibnu ‘Isa.” Ibnu
Hibbân dan al-Hâkim berkata, “Ia (Hammad) meriwayatkan hadits-hadits palsu dari
ibnu Juraij dan lainnya.” Hadits di-lemahkan oleh imam Ahmad, Abu Hâtim, dan
lainnya. Didhaifkan oleh al-Albâny dalam ‘Dhaif at-Tirmidzi (484)].
وعنْ ابنِ عبَّاس مرفُوعا:
إذَا دَعَوْتَ اللهَ فَادْعُ بِبَاطِنِ كَفَّيْكَ ، وَلاَ تَدْعُ بِظُهُوْرِهِمَا،
فَإِذَا فَرَغْتَ فَامْسَحْ بِهِمَا وَجْهَكَ
Dari Ibnu ‘Abbas radiallahu anhu, secara marfu’, “Apabila engkau berdoa kepada Allah
maka berdoalah dengan perut kedua telapak tanganmu dan ja-nganlah engkau berdoa
dengan punggung-nya. Dan jika engkau telah selesai berdoa maka usapkanlah
keduanya ke wajahmu.” [Sanadnya Wâhin [lemah]. HR. Ibnu Mâjah
(1181-3886), Muhammad bin Nashr dalam ‘Qiyâmul Lail’ (141), al-Baghawy (5/204),
Ibnu Hibbân dalam ‘Al-Majrûhin’ (1/268), Al-Hâkim (1/536), Adz-Dzahaby dalam
‘Tadzkiratul Huffadz’ (2/616), Ibnul Jauzy dalam ‘Al-Wâhiyât (2/480). Dalam
sanad hadits ini terdapat rawi yang bernama Shâlih bin Hassân. Imam Bukhâri
berkata tentangnya, “Mungkarul
hadits”, Ibnu Hajar berkata, “Matruk”, Abu Hatim berkata, “Hadits
mungkar.”]
عن يَزِيْد بِنْ سَعِيْد
الكِنديِّ أَنَّ النَبِيَّ صَلى الله علَيْهِ وسلَّم كَانَ إِذَا دَعَا فَرَفَعَ
يَدَيْهِ، مَسَحَ وَجْهَهُ بِيَديْهِ
Dari Yazîd bin Sa’îd al-Kindy, bahwa Nabi salallahu alaihi wa sallam apabila hendak berdoa,
beliau mengang-kat kedua tangannya, serta mengusap wa-jahnya dengan keduanya
(setelah berdoa).” [Dha’if. HR. Abu Dawud (1492) dan Abu Nu’aim
dalam ‘Ma’rifatush shahâbah’ (66 14). Dalam sanad hadits ini terdapat rawi yang
bernama Ibnu Lahi’ah. Ibnu Hajar dalam ‘Amâli al-Adzkâr’ berkata, “Dalam
sanadnya ada ibnu Lahî’ah dan syaikhnya (Hafsh bin Hâsyim bin ‘Utbah bin Abi
Waqqas) seorang yang majhul”].
--------------
Tiga hadits di atas tidak
dapat saling menguatkan sehingga dikatakan derajatnya dapat dinaikkan pada
posisi ‘hasan’ seba-gaimana yang dikatakan oleh ibn Hajar. Karena masing-masing
dari tiga hadits di atas sta-tusnya teramat lemah.
Atsar Ibnu ‘Umar dan
Az-Zubar Radhi-yallâhu ‘anhuma : Dari Abu Nu’aim- dan beliau adalah Wahb- ia
berkata, “Aku pernah melihat Ibnu ‘Umar dan Ibnu Az-Zubair berdoa, keduanya
mengusapkan kedua telapak tangannya ke wajah.” [HR. Al-Bukhâri dalam
‘Adabul Mufrad’ (609). Dalam sanad atsar ini terdapat dua rawi yang bernama
Muhammad bin Fulaih dan bapaknya. Kedu-anya adalah rawi yang padanya terdapat
perbincangan. Al-Hâfidz Ibnu Hajar menilai hadits ini sebagai ha-
dits hasan begitu juga
as-Syaikh al-Arnâuth
dalam tahqiqnya untuk kitab ‘Jâmi’ul Ushûl Min Ahâditsir
Rasûl’ sedang Asy- syaikh Al-bâni melemahkannya. Asy-Syaikh Abu Ishâq
al-Huwayni dalam ‘Iqâmatud Dalîl’ berkata, “Terbuka kemungkinan akan kehasanan
ha-dits ini”].
Komentar ulama tentang tidak bolehnya mengusap wajah
seusai berdoa:
Imam Ahmad berkata,
“Perbuatan ini tidak diketahui, bahwa Nabi mengusap wajahnya sesuai berdoa
melainkan dari Has-san.” (Al-‘Ilal Al-Mutanâhiyah 2/840- 841).
Ibnu Taimiyyah berkata,
“Adapun Nabi salallahu alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya
sewaktu berdoa, maka hadits-hadits shahih tentang itu amatlah banyak. Adapun
mengusap wajahnya dengan kedua tangannya (selepas berdoa) maka tidak ada hadits
yang menyebutkan itu dari beliau melainkan satu atau dua hadits dan kedua
hadits tersebut tidak dapat dijadikan sebagai hujjah.” (Majmû’
Al-Fatâwa 22/519).
Al-‘Izz bin ‘Abdus Salâm
berkata, “Tidak ada yang mengusapkan tangannya kewajahnya seusai berdoa
melainkan orang jahil.” (Fatâwa al-‘Izz bin ‘Abdussalâm h.47).
Bagaimana menyikapi saudara kita yang mengusap wajahnya
sesuai berdoa?
Ketahuilah bahwa
ulama-ulama yang menyunnahkan mengusap wajah seusai berdoa juga berhujjah
dengan hadits-hadits yang telah kami sebutkan di atas. Mereka, di antaranya Al-Hafidz Ibnu Hajar-
beranggapan bahwa hadits-hadits di atas menguatkan antara satu dengan yang
lainnya, dengan demikian derajat hadits tersebut naik kepada posisi ‘Hasan’ dan
hadits hasan sah dijadikan sebagai hujjah. Karena adanya perselisihan dalam
menentukan derajat hadits di atas [dan yang rajih adalah tidak shahih], maka
kita tidak membid’ahkan bagi mereka yang melakukan perbuatan ini.
Asy-Syaikh bin Bâz berkata
ketika dita-nyakan tentang persoalan ini, beliau menja-wab, “…(keterangan-keterangan)
di atas menunjukkan bahwa yang lebih utama ada-lah meninggalkan perbuatan itu
(mengusap wajah).” [Fatâwa Islamiyah, yang dikum-pulkan oleh Muhammad
Al-Musnid Juz 4].
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin
berkata, “Aku berpandangan bahwa mengusap wajah se-telah berdoa bukanlah
sunnah; akan tetapi barangsiapa yang melakukannya maka ia tidak diingkari dan
barangsiapa yang meninggalkannya maka ia juga tidak dingkari.” [Syarhul
Mumti’ dalam bab Shalat Tathawwu’].
DR. Abdullah Al-Faqîh
berkata, “Perka-ranya longgar, sekalipun kami lebih mera-jihkan -sebagai bentuk
kewara’an- tidak adanya mengusap wajah setelah berdoa.” [Lihat fatwa no:
5667]
Asy-Syaikh Abu Ishâq hafidzahullah
berkata, “Aku berpendapat tidak bolehnya membid’ahkan orang yang mengusap wa-jahnya
seusai berdoa sekalipun yang lebih utama adalah meninggalkan perbuatan itu.”
[Iqâmatud Dalîl].
[Muhammad Ayyub, www.bejanasunnah.wordpress.com].