Soal : Apakah ada
hukum-hukum tertentu yang berkaitan dengan rumah? Mengingat saya belum
menemukan pembahasan khusus mengenai hal ini. [Banyuwangi]
Jawab :
Rumah merupakan salah satu tempat untuk beribadah kepada
Allah Ta'ala Betapa banyak rumah
ummat Islam yang dipenuhi dengan perbuatan maksiat dan kemungkaran yang jauh
dari nilai-nilai syari’at, bercampur baur dengan orang-orang yang bukan muhrim,
memperlihatkan aurat kepada tetangga yang memasuki rumah dll. Bagaimana mungkin
malaikat akan memasuki rumah yang seperti ini. Wahai umat Islam, hidupkanlah
rumah kalian dengan syari’at yang benar. Berikut ini akan kami paparkan
beberapa hukum yang berkaitan dengan rumah di antaranya :
1)
Melaksanakan shalat di rumah.
Tentang shalat yang dilakukan oleh laki-laki, Nabi
salallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Sebaik-baik shalat kalian adalah di rumahnya,
kecuali shalat fardhu (wajib).’ [HR. Abu Daud dalam Shohih Al-Jami’ no 2749]. Wajib
hukumnya bagi laki-laki untuk melaksana-kan shalat di masjid, kecuali ada
udzur, Rasulullah salallahu alaihi wa sallam bersabda: ‘Shalat sunnah yang dilaksana-kan seorang
laki-laki di rumahnya (pahala-nya) ditambah daripada shalat sunnah yang
dilaksanakan di tengah-tengah orang
ba-nyak, seperti keutamaan shalat seorang laki-laki yang dilaksanakan berjamaah
dengan shalat sendirian.’ [HR. Ibnu
Abi Syaibah, lihat Shohih al-Jami’ no. 2953].
Sedangkan wanita, semakin tempat sha-latnya itu
tersembunyi, maka semakin baik, sabda Rasulullah
: ‘Sebaik-baik shalat wanita adalah di tempat yang pa-ling dalam pada
bagian rumahnya.’
2)
Orang lain tidak boleh menjadi imam sha-lat di rumah
seseorang, tidak boleh duduk
di tempat pemilik rumah kecuali dengan (seizin) tuan
rumah.
Rasulullah salallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Seorang laki-laki tidak boleh diimami dalam
keku-asaannya, orang lain tidak boleh duduk di tempat kemuliaannya di dalam
rumahnya kecuali dengan izinnya.’ [HR. ath-Thabrani, lihat Shahih al-Jami’ no.
3311]. Maksudnya, seseorang
tidak boleh maju menjadi imam shalat di rumah orang lain, meskipun bacaan orang
tersebut lebih baik. Atau menjadi imam di suatu tempat di bawah kekuasaan
seseorang, seperti tuan rumah di rumahnya, atau imam masjid, demikian juga tidak
boleh bagi seseorang untuk duduk di tempat khusus milik tuan rumah, apakah
tempat tersebut permadani atau tikar, kecuali seizin tuan rumah.
3)
Haram hukumnya memasuki rumah orang lain tanpa seizin
tuan rumah.
Rasulullah salallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Siapa yang memasuki rumah suatu kaum tanpa
seizin pemiliknya, maka pukullah matanya, tidak ada tebusan dan tidak ada hukum
qishash bagi pemukul.’ [HR. Imam Ahmad, al-Musnad II/385, Shahih
al-Jami’ no. 6046].
Bersambung InsyaAllah ....
0 komentar:
Posting Komentar