Tampilkan postingan dengan label oase wanita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label oase wanita. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 September 2012

ANTARA ISTIHADHAH DAN HAIDH


Soal : Apakah yang dinamakan darah istihadhah? Bolehkah saya shalat setelah 15 hari haidh? Padahal darah masih keluar. [Jama’ah Ta’lim Kampus Unej - Jember].
Jawab :

Darah istihadhah adalah darah yang mengalir dari kemaluan wanita secara terus-menerus tanpa henti sama sekali, atau berhenti darinya dalam satu masa yang singkat.

KONDISI-KONDISI WANITA ISTIHADHAH

Pertama, ia mempunyai kebiasaan ha-idh yang tetap sebelum mengalami istiha-dhah. Kedua, ia tidak mempunyai kebiasaan haidh yang tetap sebelum mengalami istihadhah, namun ia mampu membedakan an-tara darah haidh dan darah istihadhan. Dan ketiga, ia tidak mempunyai kebiasaan haidh yang tetap dan tidak memiliki kemampuan yang baik untuk membedakan darah tersebut karena samar baginya, atau kedatangannya dengan sifat yang berubah-rubah.

HUKUM MASING-MASING KONDISI

Untuk kondisi pertama, hendaklah wanita itu menghitung waktu haidhnya yang sudah tetap, dengan berpedoman bahwa waktu itu adalah masa haidhnya, sedang sisanya merupakan istihadhah.
Berdasarkan hadits dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwasanya Fathimah binti A-bi Hubaisyi bertanya, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku istihadhah (terus-menerus) sehingga aku tidak bisa suci. Apakah aku boleh meninggalkan shalat?Nabi menjawab, ‘Tidak, sesungguhnya itu adalah urat  nadi yang memanas. Namun, tinggalkanlah shalat sebanyak hari yang biasanya kamu haidh sebelum itu, lalu mandilah dan lakukan shalat.’ [HR. al-Bukhari 228, Muslim 333, Abu Dawud 298, an-Nasa’i 1/181, dan Ibnu Majah 624].
Untuk kondisi kedua, hendaklah wanita itu melakukan tamyiz (pembedaan) antara darah haidh dan darah istihadhah. Ketahuilah, darah haidh itu berwarna hitam kental, memiliki bau yang khas yang membedakannya dengan darah lainnya, serta tidak asing lagi (mudah dikenal). Adapun selainnya adalah istihadhah.
Berdasarkan hadits Fathimah binti Abi Hubaisyi, bahwa Nabi pernah bersabda kepadanya, ‘… sesungguhnya darah haidh itu adalah darah berwarna hitam yang diketahui. Jika demikian, maka tinggalkan shalat. Tapi jika selainnya, maka berwudhulah dan shalatlah ka-rena itu adalah urat nadi yang memanas.’ [Ha-san. HR. Abu Dawud 286, an-Nasa’i 1/123, al-Hakim 1/174, dan al-Baihaqi 1/325].
Untuk kondisi ketiga, hendaklah wanita itu mengambil kebiasaan kaum wanita pada umumnya. Maka masa haidhnya adalah 6/7 hari pada setiap bulan dihitung mulai saat pertama kali mendapati darah. Sedang selebihnya merupakan istihadhah.
Berdasarkan hadits Hamnah binti Jahsy bahwasanya Nabi bersabda, ‘… ini hanyalah salah satu usikan syaithan. Maka, hitunglah haidhmu 6/7 hari menurut ilmu Allah, lalu mandilah sampai kamu merasa telah bersih dan suci, lalu shalatlah selama 24/23 hari …’ [HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah].

[Di sadur dari kitab Tammamul Minnah, Abu Abdirrahman Adil bin Yusuf Al Azazy, hal192-194].


Senin, 09 Juli 2012

CAIRAN KUNING-KERUH DAN HAIDH YANG TERPUTUS-PUTUS


Soal :   Apa hukum cairan kuning dan keruh saat haidh ? Dan bagaimana hukum haidh yang terputus-putus ? [Jember]
Jawab :

Seorang wanita terkadang mendapatkan cairan warna kuning (ash-Shufrah) atau cairan warna keruh antara kekuningan/kehitaman (al-Kudrah) atau tidak mendapatkan kedua kondisi di atas selain merasa lembab.
Jika seorang wanita mendapatkan ke-adaan seperti ini, maka terdapat 2 kondisi :
    a.    Apabila ia mendapatkan ash-Shufrah dan al-Kudrah pada saat haidh atau bersambung dengan haidh sebelum suci, maka tetaplah baginya hukum haidh. Berdasarkan pada hadits Aisyah, bahwa kaum wanita pernah mengirimkan kepadanya ad-Durjah berisi kapas yang masih terda-pat padanya warna kuning. Maka Aisyah berkata ‘Jangan tergesa-gesa sebelum kalian melihat cairan putih’.[HR Bukhari secara taqliq 1/420] Ad-Durjah adalah sesuatu yang diletakkan wanita di dalam kemaluannya untuk mengetahui bekas haidh yang  tersisa.
b.   Apabila ia mendapatkan ash-Shufrah dan al-Kudrah pada saat masa suci, maka keduanya tidak teranggap sedikitpun se-bagai hukum haidh. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Athiyah, ‘ Kami tidak meng-anggap sedikitpun (cairan) darah berwar-na kuning dan warna keruh sesudah masa suci’.[HR Abu Dawud 307]

Adapun mengenai darah haidh yang keluar secara terputus-putus,dimana seorang wanita mendapatkan sehari keluar darah dan sehari lagi bersih (tidak mengeluarkan darah), maka hal ini juga memiliki 2 kondisi :
a.    Jika kondisi itu selalu terjadi pada seorang wanita setiap waktu, maka darah itu adalah darah Istihadhah (darah penyakit).
b.   Jika kondisi ini tidak selalu terjadi pada seorang wanita, tetapi kadangkala saja datang dan ia mempunyai saat suci yang tepat. Maka para ulama berbeda pendapat dalam menentukan kondisi ketika tidak keluar darah. Apakah hal ini merupakan masa suci atau termasuk hukum haidh ? Pendapat paling pertengahan dalam hal ini yaitu pendapat Shohibul Mughni, sbb :
-          Jika terhentinya darah kurang dari 1 hari [yang dimaksud dengan terhenti-nya adalah terhentinya secara sempur-na, di mana ia tidak mendapatkan warna kuning dan warna merah, yang ia dapatkan hanyalah Al-Jifaf (kering) dan pada saat yang bersamaan ia tidak mendapatkan al Qashshatul Baidha’ (cairan putih)]. Maka yang benar, masa ini masih terhitung sebagai masa haidh, tidak teranggap suci.
-          Adapun jika ia mendapatkan bukti bahwa ia suci. Misalnya, ia mendapatkan cairan putih, maka yang benar masa ini ia telah dianggap suci, baik cairan tersebut sedikit atau banyak, kurang dari sehari atau lebih dari se-hari.

[Di sadur dari kitab Tammamul Minnah, Abu Abdirrahman Adil bin Yusuf Al Azazy, hal190-192].

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan