Soal : Bolehkah kita mandi telanjang? [Abdullah – Situbondo].
Jawab :
Na’am diperbolehkan. Asalkan aktivitas tersebut dilakukan di tempat
yang tertutup dan aman dari pandangan orang lain (selain istri/suami).
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri pernah mandi telanjang.
Ibnu Hajar (lihat fathul Bari 1/290) berkata: Ibnu Hibban meriwayatkan
dari jalan Sulaiman bin Musa, bahwa ia pernah ditanya tentang suami yang
melihat kema-luan istrinya, ia menjawab, “Aku pernah menanyakan hal itu kepada
‘Atha` dan ia berkata, “Aku pernah menanyakan kepada ‘Aisyah radhiyallahu
anha lalu beliau menyebutkan hadits ini secara makna.” (yaitu hadits: Aku
dan Nabi pernah mandi bersama menggunakan satu bejana dalam keadaan junub)”.
Selain Rasulullah, Nabi Mûsa ‘Alaihis Salam pun pernah
mandi telanjang [lihat hadits riwayat Al-Bukhâri no.278 dan Muslim no. 339]
Al-Imam An-Nawawi Rahimahullahu
berkata: “Boleh membuka aurat ketika dibutuhkan dalam keadaan sendiri tidak ada
orang lain. Seperti ketika mandi buang air kecil berhubungan dengan istri dan
semisalnya. Semua keadaan ini dibolehkan membuka aurat ketika sendirian. Adapun
bila di hadapan orang lain maka haram membuka aurat dalam seluruh keadaan
tersebut.”
[Syarh Muslim 4/32]. [www.bejanasunnah. wordpress.com
– Muhammad Ayyub].
0 komentar:
Posting Komentar