Senin, 09 Juli 2012

MANDI TELANJANG


Soal :   Bolehkah kita mandi telanjang? [Abdullah – Situbondo].
         Jawab :       
Na’am diperbolehkan. Asalkan aktivitas tersebut dilakukan di tempat yang tertutup dan aman dari pandangan orang lain (selain istri/suami). Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri pernah mandi telanjang. Ibnu Hajar (lihat fathul Bari 1/290) berkata: Ibnu Hibban meriwayatkan dari jalan Sulaiman bin Musa, bahwa ia pernah ditanya tentang suami yang melihat kema-luan istrinya, ia menjawab, “Aku pernah menanyakan hal itu kepada ‘Atha` dan ia berkata, “Aku pernah menanyakan kepada ‘Aisyah radhiyallahu anha lalu beliau menyebutkan hadits ini secara makna.” (yaitu hadits: Aku dan Nabi pernah mandi bersama menggunakan satu bejana dalam keadaan junub)”.  
Selain Rasulullah, Nabi Mûsa ‘Alaihis Salam pun pernah mandi telanjang [lihat hadits riwayat Al-Bukhâri no.278 dan Muslim no. 339] Al-Imam An-Nawawi Rahimahullahu berkata: “Boleh membuka aurat ketika dibutuhkan dalam keadaan sendiri tidak ada orang lain. Seperti ketika mandi buang air kecil berhubungan dengan istri dan semisalnya. Semua keadaan ini dibolehkan membuka aurat ketika sendirian. Adapun bila di hadapan orang lain maka haram membuka aurat dalam seluruh keadaan tersebut.”
[Syarh Muslim 4/32]. [www.bejanasunnah. wordpress.com – Muhammad Ayyub].

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan