Jumat, 07 September 2012

ANTARA ISTIHADHAH DAN HAIDH


Soal : Apakah yang dinamakan darah istihadhah? Bolehkah saya shalat setelah 15 hari haidh? Padahal darah masih keluar. [Jama’ah Ta’lim Kampus Unej - Jember].
Jawab :

Darah istihadhah adalah darah yang mengalir dari kemaluan wanita secara terus-menerus tanpa henti sama sekali, atau berhenti darinya dalam satu masa yang singkat.

KONDISI-KONDISI WANITA ISTIHADHAH

Pertama, ia mempunyai kebiasaan ha-idh yang tetap sebelum mengalami istiha-dhah. Kedua, ia tidak mempunyai kebiasaan haidh yang tetap sebelum mengalami istihadhah, namun ia mampu membedakan an-tara darah haidh dan darah istihadhan. Dan ketiga, ia tidak mempunyai kebiasaan haidh yang tetap dan tidak memiliki kemampuan yang baik untuk membedakan darah tersebut karena samar baginya, atau kedatangannya dengan sifat yang berubah-rubah.

HUKUM MASING-MASING KONDISI

Untuk kondisi pertama, hendaklah wanita itu menghitung waktu haidhnya yang sudah tetap, dengan berpedoman bahwa waktu itu adalah masa haidhnya, sedang sisanya merupakan istihadhah.
Berdasarkan hadits dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwasanya Fathimah binti A-bi Hubaisyi bertanya, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku istihadhah (terus-menerus) sehingga aku tidak bisa suci. Apakah aku boleh meninggalkan shalat?Nabi menjawab, ‘Tidak, sesungguhnya itu adalah urat  nadi yang memanas. Namun, tinggalkanlah shalat sebanyak hari yang biasanya kamu haidh sebelum itu, lalu mandilah dan lakukan shalat.’ [HR. al-Bukhari 228, Muslim 333, Abu Dawud 298, an-Nasa’i 1/181, dan Ibnu Majah 624].
Untuk kondisi kedua, hendaklah wanita itu melakukan tamyiz (pembedaan) antara darah haidh dan darah istihadhah. Ketahuilah, darah haidh itu berwarna hitam kental, memiliki bau yang khas yang membedakannya dengan darah lainnya, serta tidak asing lagi (mudah dikenal). Adapun selainnya adalah istihadhah.
Berdasarkan hadits Fathimah binti Abi Hubaisyi, bahwa Nabi pernah bersabda kepadanya, ‘… sesungguhnya darah haidh itu adalah darah berwarna hitam yang diketahui. Jika demikian, maka tinggalkan shalat. Tapi jika selainnya, maka berwudhulah dan shalatlah ka-rena itu adalah urat nadi yang memanas.’ [Ha-san. HR. Abu Dawud 286, an-Nasa’i 1/123, al-Hakim 1/174, dan al-Baihaqi 1/325].
Untuk kondisi ketiga, hendaklah wanita itu mengambil kebiasaan kaum wanita pada umumnya. Maka masa haidhnya adalah 6/7 hari pada setiap bulan dihitung mulai saat pertama kali mendapati darah. Sedang selebihnya merupakan istihadhah.
Berdasarkan hadits Hamnah binti Jahsy bahwasanya Nabi bersabda, ‘… ini hanyalah salah satu usikan syaithan. Maka, hitunglah haidhmu 6/7 hari menurut ilmu Allah, lalu mandilah sampai kamu merasa telah bersih dan suci, lalu shalatlah selama 24/23 hari …’ [HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah].

[Di sadur dari kitab Tammamul Minnah, Abu Abdirrahman Adil bin Yusuf Al Azazy, hal192-194].


 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan