Soal : Apakah yang dinamakan darah istihadhah? Bolehkah saya shalat setelah
15 hari haidh? Padahal darah masih keluar. [Jama’ah Ta’lim Kampus
Unej - Jember].
Jawab :
Darah istihadhah
adalah darah yang mengalir dari kemaluan wanita secara terus-menerus tanpa
henti sama sekali, atau berhenti darinya dalam satu masa yang singkat.
KONDISI-KONDISI WANITA ISTIHADHAH
Pertama, ia mempunyai kebiasaan ha-idh yang tetap sebelum
mengalami istiha-dhah. Kedua, ia tidak mempunyai kebiasaan haidh
yang tetap sebelum mengalami istihadhah, namun ia mampu membedakan an-tara
darah haidh dan darah istihadhan. Dan ketiga, ia tidak mempunyai kebiasaan
haidh yang tetap dan tidak memiliki kemampuan yang baik untuk membedakan darah
tersebut karena samar baginya, atau kedatangannya dengan sifat yang
berubah-rubah.
HUKUM MASING-MASING KONDISI
Untuk kondisi pertama, hendaklah wanita
itu menghitung waktu haidhnya yang sudah tetap, dengan berpedoman bahwa waktu
itu adalah masa haidhnya, sedang sisanya merupakan istihadhah.
Berdasarkan
hadits dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwasanya Fathimah binti A-bi Hubaisyi
bertanya, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku istihadhah (terus-menerus)
sehingga aku tidak bisa suci. Apakah aku boleh meninggalkan shalat?’ Nabi menjawab, ‘Tidak,
sesungguhnya itu adalah urat nadi yang
memanas. Namun, tinggalkanlah shalat sebanyak hari yang biasanya kamu haidh
sebelum itu, lalu mandilah dan lakukan shalat.’ [HR.
al-Bukhari 228, Muslim 333, Abu Dawud 298, an-Nasa’i 1/181, dan Ibnu Majah
624].
Untuk kondisi kedua, hendaklah wanita itu melakukan tamyiz (pembedaan)
antara darah haidh dan darah istihadhah. Ketahuilah, darah haidh itu berwarna
hitam kental, memiliki bau yang khas yang membedakannya dengan darah
lainnya, serta tidak asing lagi (mudah dikenal). Adapun selainnya adalah
istihadhah.
Berdasarkan hadits Fathimah binti
Abi Hubaisyi, bahwa Nabi pernah bersabda kepadanya, ‘… sesungguhnya darah
haidh itu adalah darah berwarna hitam yang diketahui. Jika demikian, maka
tinggalkan shalat. Tapi jika selainnya, maka berwudhulah dan shalatlah ka-rena
itu adalah urat nadi yang memanas.’ [Ha-san. HR. Abu Dawud 286,
an-Nasa’i 1/123, al-Hakim 1/174, dan al-Baihaqi 1/325].
Untuk kondisi ketiga, hendaklah wanita itu mengambil kebiasaan kaum wanita pada
umumnya. Maka masa haidhnya adalah 6/7 hari pada setiap bulan dihitung mulai
saat pertama kali mendapati darah. Sedang selebihnya merupakan istihadhah.
Berdasarkan hadits Hamnah binti
Jahsy bahwasanya Nabi bersabda, ‘… ini hanyalah salah satu usikan syaithan.
Maka, hitunglah haidhmu 6/7 hari menurut ilmu Allah, lalu mandilah sampai kamu
merasa telah bersih dan suci, lalu shalatlah selama 24/23 hari …’ [HR. Abu
Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah].
[Di sadur dari kitab Tammamul Minnah, Abu Abdirrahman
Adil bin Yusuf Al Azazy, hal192-194].